FLORES TERKINI – Pernikahan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi satu momen paling ditunggu para penggemar keduanya.
Sebelumnya, penundaan pernikahan artis Lesti-Billar disebabkan oleh berbagai macam halangan termasuk aturan PPKM yang dirintis pemerintah.
Akan tetapi, beberapa hari belakangan, ada beberapa pernyataan terkait pernikahan Lesti dan Rizky tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Fakta Menarik dan Unik di Acara Pengajian dan Upacara Adat Leslar, Begini Pengakuan Lesti Kejora
Lacak kasus yang dikutip Flores Terkini dari Website KPID Jabar, menjelaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta untuk memberikan teguran tertulis.
Menurut pihak KPID Jabar, stasiun ANTV yang menayangkan pernikahan lesti dan Rizky Billar telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Lebih jau, teguran tertulis ini sejatinya diberikan kepada stasiun TV dan bukan kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Cinta Abadi Leslar Minggu 15 Agustus 2021: Malam Bainai Lesti
Akan tetapi, dampak dari teguran tersebut ikut dirasakan oleh Lesti dan Rizky, lantaran mereka menjadi inti dari penyiaran tersebut.
Diketahui bahwa, KPID Jabar sudah melakukan kajian yang mendalam terkait teguran tersebut.
KPID Jabar dengan tegas meminta KPI Pusat untuk secepatnya memberikan sanksi kepada stasiun lainnya yang telah menayangkan acara yang sama.
Dr. Adiyana Slamet selaku Ketua KPID Jabar yang berada di Bandung, sudah memberikan penjelasan pada Jumat, 13 Agustus 2021.
"Tayangan itu terlalu mengumbar kehidupan pribadi, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya, bukan untuk kepentingan publik," katanya.
Adiyana Slamet rupanya diketahi menyandang gelar doktor komunikasi politik Unpad dan menjadi salah satu pakar dalam bidangnya.
Selanjutnya, Dr. Adiyana Slamet menjelaskan bahwa stasiun televisi ANTV secara kasat mata melakukan pelanggaran pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran.
Bunyi dari pasal itu lebih kurang terkait program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Tidak berhenti di sini, ada pasal lainnya yakni pasal 13 ayat 2 mengenai Standar Program Siaran.
Program siaran sejauh itu adalah rana privat atau kehidupan pribadi, tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara.
Apabila acara tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik, maka siaran tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.***