FLORES TERKINI – Rizky Billar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka tersebut dilakukan pasca yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurut Zulpan, penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Selain itu, penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Baca Juga: Siena dan Kandungannya Selamat dari Lalapan Api, Polisi Olah TKP : Ikatan Cinta Rabu 12 Oktober 2022
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam 5 tahun penjara.
Pasca penetapan tersangka Rizky Billar, Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, menyebut bahwa kliennya minta pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT Lesti Kejora ditunda, lantaran kondisi Billar yang sudah letih.
Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya perdamaian atas perkara ini.
Dia berharap dalam perkara ini Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa menyelesaikannya dengan perdamaian.
"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," pungkasnya.***