FLORES TERKINI - Kasus video syur Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu kini semakin seru untuk diikuti.
Penyebar video Gisel dan Nobu yakni Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga: Diajak Raffi Ahmad Pindah Rumah, Begini Respon yang Diberikan Rafathar
"Majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta," ujar Roberto Sihotang.
Meskipun telah ditetapkan bersalah dan mendapat hukuman penjara bagi terdakwa penyebar video syur tersebut, Roberto Sihotang kembali mempertegas bahwa kliennya bukanlah penyebar video syur Gisel dan Nobu untuk pertama kalinya.
Dikatakannya bahwa fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa yang pertama melakukan penyebaran video tersebut adalah Gisel Anastasia.
Baca Juga: Dibilang Gila dan Tersesat, Begini Respon Marshanda
Gisel Anastasia bukan saja mengupload video tersebut namun dirinya juga yang pertama menyebarkan video tersebut.