Soal Praktik Prostitusi Online Artis, Polda Metro Jaya: CA Sudah 5 Kali Jalani Profesi Bertarif Rp30 Juta Ini

- 7 Januari 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi prostitusi online yang menjerat artis CA.
Ilustrasi prostitusi online yang menjerat artis CA. /pixabay

FLORES TERKINI - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa artis berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi online sudah menjalankan praktik tersebut sebanyak lima kali.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan hanya dikenakan wajib lapor.

Terhadap persoalan itu, Polda Metro Jaya pun kemudian menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap artis CA dalam kasus prostitusi online karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Artis CA Tak Ditahan dalam Kasus Prostitusi Online, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022 dikutip dari ANTARA.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa CA dalam kasus ini juga menjadi korban.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi CA sebagai tersangka.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 7 Januari 2022: Kinanti Hamil Besar, Anita Makin Sewot

Apalagi saat ini CA sendiri juga mengakui bahwa sudah sebanyak lima kali ia melakukan praktik prostitusi tersebut.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x