FLORES TERKINI - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa artis berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi online sudah menjalankan praktik tersebut sebanyak lima kali.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan hanya dikenakan wajib lapor.
Terhadap persoalan itu, Polda Metro Jaya pun kemudian menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap artis CA dalam kasus prostitusi online karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Artis CA Tak Ditahan dalam Kasus Prostitusi Online, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022 dikutip dari ANTARA.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa CA dalam kasus ini juga menjadi korban.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi CA sebagai tersangka.
Apalagi saat ini CA sendiri juga mengakui bahwa sudah sebanyak lima kali ia melakukan praktik prostitusi tersebut.