Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.
Baca Juga: Protes dan Kemarahan Publik Meledak Kala Perdana Menteri Kamboja Hun Sen Kunjungi Myanmar
Diketahui bahwa artis CA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
CA kemudian dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara itu tiga mucikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***