Usai Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polresto Jakarta Selatan: Cabut Laporan?

- 13 Oktober 2022, 21:09 WIB
Usai Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polresto Jakarta Selatan
Usai Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polresto Jakarta Selatan /Kolase Foto: Instagram @rizkybilllar_

FLORES TERKINI - Rizky Billar, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora kini sudah resmi ditahan Polres Jakarta Selatan.

Setelah mangkir dari panggilan polisi sebelumnya, Rizky Billar akhirnya menjalani pemeriksaan pada Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut kabar, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan dari penyidik yang mana pada akhirnya suami Lesti Kejora ini resmi jadi tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara, Suami Lesti Kejora Ajukan Permintaan Ini

Penahanan terhadap Rizky Billar dimulai hari ini Kamis 13 Oktober 2022, seperti yang diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Sementara itu, kabar terbaru mengungkapkan jika hari ini, Kamis 13 Oktober 2022, Lesti Kejora terlihat mendatangi Polres Metro (Polresto) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Visum Lesti Kejora Jadi Bukti Kuat KDRT: Apakah Pernyataan Kuasa Hukum Rizky Billar Bakal Gugur?

Kedatangan pelapor kasus dugaan KDRT ini adalah untuk menemui Rizky Billar yang sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Tidak dijelaskan secara terperinci seperti apa pertemuan sepasang suami istri yang sedang berseteru ini.

Baca Juga: 2 Potensi Unggulan Ini Bawa Desa Wisata Tondok Bakaru Mamasa Sulbar Masuk 50 Besar ADWI 2022

AKP Nurma Dewi hanya mengabarkan jika keduanya sedang menghadap penyidik.

Terkait isu yang beredar soal pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa keduanya sedang berkonsultasi dengan pihak penyidik.

Namun, AKP Nurma Dewi juga menegaskan bahwa sekalipun terjadi pencabutan pelaporan, hal tersebut tidak berarti status tersangka dan penahanan terhadap Rizky Billar langsung gugur.

Baca Juga: Dianggap Timbulkan Kegaduhan, Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

Seperti yang kita ketahui selama ini, kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik, yakni mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur. Rizky Billar juga disebut mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.

Akhir dari dugaan kekerasan fisik inilah Lesti Kejora kemudian melayangkan laporan polisi, lalu menjalani perawatan medis.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah