“Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," ungkap pihak KPI dikutip dari akun Instagram @kpipusat pada Jumat, 20 Januari 2023.
Oleh sebab itu, pihak KPI tidak menyatakan keberatan apabila Fajar Sadboy hadir sebagai bintang tamu di berbagai acara televisi.
Baca Juga: Nyesel Pernah Kasih Bunda Corla 100 Juta, Nikita Mirzani: Kayak Kena Star Syndrome!
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," ujar pihak KPI.
Meskipun tidak ada larangan khusus yang ditujukan terhadap fenomena viral, seperti Fajar Sadboy ini, KPI tetap menegaskan kepada seluruh masyarakat agar penyiaran dapat menampilkan sesuatu yang lebih positif untuk masyarakat umum.***