Malaysia Bebaskan 5 Nelayan Asal Deli Serdang Sumatera Utara

12 Mei 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi Nelayan yang ditangkap dan dibebaskan Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur Malaysia. /Pixabay

FLORES TERKINI – Agensi Penguat Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak mengamankan lima nelayan asal Sumatera.

Sebelumnya, kelima nelayan warga Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap lantaran mereka dituduh menerobos wilayah perairan Malaysia.

Dalam sebuah keterangan resminya, kelima nelayan tersebut dan barang bukti perahu kemudian diamankan oleh Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur.

Baca Juga: Jalur Gaza Makin Memanas, Roket Hamas Tewaskan Dua Wanita Israel

“Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan,” kata Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, Rabu, 12 Mei 2021.

Supendi mengatakan Tim Satgas sudah melakukan pertemuan dan berdialog dengan kelima nelayan WNI tersebut.

Tentu saja, Supendi menegaskan, mereka tak ingin mempersulit, namun memastikan kondisi nelayan dalam keadaan baik dan membantu dalam urusan komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang.

Baca Juga: Prihatin dengan Kekerasan yang Dialami Warga Palestina, Jokowi: Indonesia Berpihak pada Rakyat Palestina

“Para nelayan WNI mengatakan mereka tidak tahu kalau sudah memasuki wilayah perairan Malaysia. Mereka juga tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangan,” jelasnya.

Lebih jauh Supendi mengungkapkan seluruh rangkaian pembebasan ini tidak dikenakan sanksi pihaknya sudah melakukan langkah cepat yakni komunikasi dan kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur dengan APMM Perak.

Untuk diketahui, kejadian penangkapan nelayan WNI sering terjadi namun belum ada tindak lanjut terkait sosialisasi untuk memberi pemahaman terhadap para nelayan pesisir.

Baca Juga: Kecepatan 7 KM Per Jam, Roket Long March 5B Diprediksi Akan Jatuh di Daerah Berpenghuni Australia

“Kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi. Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh pada 18 Februari,” tuturnya.

Untuk itu, KBRI Kuala Lumpur mendorong agar sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah territorial adalah tugas utama pemerintah.

Supendi mengimbau, pemerintah harus membuka wawasan kebangsaan para nelayan dengan hal-hal yang belum sepenuhnya mereka ketahui, berupa informasi tentang dampak dari pelanggaran tersebut.

“Mereka juga harus diberi informasi tentang ancaman sanksi apabila melanggar wilayah negara lain,” pungkasnya.***

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler