Malaysia Bebaskan 5 Nelayan Asal Deli Serdang Sumatera Utara

- 12 Mei 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi Nelayan yang ditangkap dan dibebaskan Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Ilustrasi Nelayan yang ditangkap dan dibebaskan Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur Malaysia. /Pixabay

Lebih jauh Supendi mengungkapkan seluruh rangkaian pembebasan ini tidak dikenakan sanksi pihaknya sudah melakukan langkah cepat yakni komunikasi dan kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur dengan APMM Perak.

Untuk diketahui, kejadian penangkapan nelayan WNI sering terjadi namun belum ada tindak lanjut terkait sosialisasi untuk memberi pemahaman terhadap para nelayan pesisir.

Baca Juga: Kecepatan 7 KM Per Jam, Roket Long March 5B Diprediksi Akan Jatuh di Daerah Berpenghuni Australia

“Kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi. Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh pada 18 Februari,” tuturnya.

Untuk itu, KBRI Kuala Lumpur mendorong agar sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah territorial adalah tugas utama pemerintah.

Supendi mengimbau, pemerintah harus membuka wawasan kebangsaan para nelayan dengan hal-hal yang belum sepenuhnya mereka ketahui, berupa informasi tentang dampak dari pelanggaran tersebut.

“Mereka juga harus diberi informasi tentang ancaman sanksi apabila melanggar wilayah negara lain,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah