Di Solor Barat Terdata Ada 428 Akseptor, Ini Jenis Alat Kontrasepsi yang Digunakan

7 November 2023, 07:45 WIB
Koordinator PLKB Kecamatan Solor Barat, Angelina Lamapaha, S.KM. /Eman Niron/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Flotim – Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim), pada periode Oktober 2023 sebanyak 977 orang. Dari jumlah tersebut, 428 di antaranya adalah akseptor.

Berdasarkan rilisan data yang diterima dari Kantor PLKB Kecamatan Solor Barat, Selasa, 7 November 2023, pada periode Oktober 2023 tersebut terdata ada 405 akseptor perempuan dan 23 akseptor pria.

“Pemilihan penggunaan alat kontrasepsi pun beragam, sesuai kehendak bebas setiap akseptor. Ada yang memilih menggunakan Intrauterine Device (IUD)-KB Spiral, MOV, implan, suntik, pil, kondom, maupun MOP,” jelas Koordinator PLKB Kecamatan Solor Barat, Angelina Lamapaha, S.KM.

Baca Juga: Ini 63 Caleg Dapil Flotim 5 yang Bakal Bertarung Rebut 5 Kursi, Warga Adonara Timur dan Ile Boleng Harus Tahu

Lantas, seperti apa gambaran penggunaan alat kontrasepsi oleh para akseptor di Kecamatan Solor Barat tersebut?

Angelina Lamapaha, sembari merujuk pada data yang dikantongi pihaknya dalam periode Oktober 2023, dengan lantang mengungkapkan bahwa kebanyakan akseptor perempuan di kecamatan yang sedang dipimpin Camat Petrus K. Kewuan, S.Sos., tersebut memilih menggunakan alat kontrasepsi suntik. Terdata, ada 196 yang menggunakan alat kontrasepsi ini.

Urutan terbanyak kedua adalah implan. Tercatat, ada 123 akseptor perempuan di wilayah Kecamatan Solor Barat yang menggunakan kontrasepsi jenis ini, disusul penggunaan pil sebanyak 12 orang.

Sedangkan yang memutuskan menggunakan kontrasepsi jenis MOV di Kecamatan Solor Barat terdata sebanyak 8 akseptor perempuan.

Baca Juga: Tragis! Bupati Halmahera Selatan Meninggal Dunia Usai Tak Sadarkan Diri di Lapangan Saat Bermain Bola

“Sementara itu di lini akseptor pria, ada 12 akseptor pria yang memutuskan membatasi kelahiran dengan pola MOP, dan 11 lainnya memilih menggunakan kondom,” terang Angelina Lamapaha.

Apa Itu Akseptor?

Dirangkum dari berbagai sumber terpercaya, secara umum akseptor adalah peserta Keluarga Berencana (KB) Pasangan Usia Subur (PUS), di mana salah seorang di antara pasangan itu memilih dan memutuskan menggunakan salah satu cara alat kontrasepsi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kehamilan, baik melalui program atau non program.

Akseptor KB menurut sasarannya terbagi menjadi tiga fase, yaitu fase menunda atau mencegah kehamilan, fase penjarangan kehamilan, dan fase menghentikan atau mengakhiri kehamilan atau kesuburan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Caleg DPRD Flores Timur di Dapil Flotim 6 yang Masuk DCT Pemilu 2024, 4 Calon Orang Lama

Adapun akseptor KB yang diikuti oleh PUS dapat dibagi menjadi tiga macam. Pertama, akseptor atau peserta KB baru, yaitu PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.

Kedua, akseptor atau peserta KB lama, yaitu peserta yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.

Ketiga, akseptor atau peserta KB ganti cara, yaitu peserta KB yang ganti pemakaian dari suatu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.

Akseptor KB lebih disarankan untuk PUS dengan menggunakan alat kontrasepsi. Pada PUS inilah yang lebih berpeluang besar untuk menghasilkan keturunan dan dapat meningkatkan angka kelahiran.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler