TERBARU! Simak Tarif Jaminan Kesehatan Nasional, Pendapatan Dokter dan Nakes Naik

- 16 Januari 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN.
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN. /Pixabay.com

Di klinik pratama, Rumah Sakit Kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta;
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Saksikan Episode Perdana Melukis Senja

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer, berikut tarif yang ditetapkan:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Saksikan Duo Jagoan Super dan Family 100

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Indonesian Idol

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan, di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x