TERBARU! Simak Tarif Jaminan Kesehatan Nasional, Pendapatan Dokter dan Nakes Naik

- 16 Januari 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN.
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN. /Pixabay.com

Revisi aturan ini dinilai akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Senin 16 Januari 2023: Lelaki Mirip Roy Bikin Ulah, Siap-siap Berlanjut ke Season 2?

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut, dilansir FloresTerkini.com dari kemkes.go.id pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Saksikan Jomblo2 Bahagia dan She Was Pretty

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Sesaat Lagi Tayang! Simak Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2023, Ini Jenis Kelamin Anak Andin

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta;
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Saksikan D’Koplo Final Audition

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x