TERBARU! Simak Tarif Jaminan Kesehatan Nasional, Pendapatan Dokter dan Nakes Naik

- 16 Januari 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN.
Ilustrasi dokter dan nakes. Tarif baru JKN. /Pixabay.com

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati, dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan, yang sebelumnya masuk dalam regional dua menjadi regional empat.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Descendants Of The Sun Kembali Siar, Cek Jam Tayangnya

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG sebagai berikut.

  1. Kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000;
  2. Pemberian obat kronis di mana tujuh hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari;
  3. Penambahan persyaratan pemberian alat bantu; dan
  4. Perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2023: Ternyata Zara Suruhan Abimana Tuk Hancurkan Nino

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Kemudian ada juga penambahan lima top up tarif barum serta ada perubahan dua top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar empat yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x