Imigrasi Maumere Bersama Timpora Ende Gelar Operasi dan Pendataan Orang Asing di PLTPB Sokoria

11 Juni 2021, 19:32 WIB
Tim Imigrasi Maumere, Timpora Ende, Aparat TNI-Polri dan dinas terkait Kabupaten Ende berpose bersama usai menggelar operasi Orang Asing di PLTPB Sokoria. /Istimewa/FLORES TERKINI/Istimewa

FLORES TERKINI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Ende, menggelar operasi pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), yang terletak di Sokaria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende.

Operasi pendataan dan pengawasan orang asing tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Maumere Hendry, Kurnia Darmawan, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Operasi itu juga melibatkan aparat TNI dan Polri, serta beberapa dinas terkait di Kabupaten Ende.

Baca Juga: Lirik Lagu We Are The People yang Bakal Dibawakan Saat Opening Ceremony Euro 2020 Besok Dini Hari

Kepada media ini, Hendry Kurniawan mengatakan, pihaknya menggelar operasi tersebut secara rutin setiap tahunnya di wilayah Kabupaten Ende.

Operasi tersebut dilakukan dengan cara melaksanakan pendataan terhadap keberadaan orang asing, guna menjaga keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tersebut.

Hendry menjelaskan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Dinilai Membuat Hidup Rakyat Makin Susah, Fadli Zon Tolak PPN Sembako

Bahwasanya, untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di sebuah wilayah, maka perlu dibentuknya Timpora.

Sementara anggota Timpora terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing itu.

"Jadi, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy, bahwa visa itu hanya diberikan kepada orang asing yang dapat memberikan manfaat, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kaatanya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Timnas Turki di Euro 2020, Ada 3 Pemain The Crescent Stars Jadi Top Skor di Babak Kualifikasi

Dengan begitu, orang asing seperti itu yang bisa diperbolehkan untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Namun, dalam kegiatan operasi itu, pihaknya tidak menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja pada perusahan tersebut.

Sebelumnya pihaknya juga mendapatkan laporan jikalau terdapat Warga Negara Tiongkok yang bekerja pada PLTPB Sokoria itu.

"Sebelumnya kami sempat mendapat laporan, kalau ada WNA yang bekerja di PLTPB Sokoria. Tetapi, dia sudah kembali ke negara asalnya. Pasalnya, dia sudah selesai melakukan kontruksi site plan di perusahan tersebut," jelasnya.*** (Erick S.)

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler