Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sikka Berhasil Ditangkap Tim Buser Maumere

24 Juni 2022, 11:05 WIB
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur (duduk) di Sikka saat diamankan aparat kepolisian Polsek Nita. /Dok. Polsek Nita

FLORES TERKINI – Pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap tim Buser dari Polres Sikka, Maumere, NTT.

Berdasarkan keterangan singkat yang diperoleh media ini pada Jumat 24 Juni 2022 siang, pelaku berinisial V (18) tersebut berhasil diamankan pada Jumat 24 Juni 2022 dini hari di Feondari.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Sikka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Belis Termahal di NTT! Wanita Ini Siap Terima Mahar Rp2 M, Calon Mempelai Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menerangkan bahwa telah terjadi dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur, berlokasi di kebun kelapa di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita, pada Rabu 22 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WITA.

AKBP Nelson menjelaskan, pelaku merupakan seorang tukang ojek dan berasal dari Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Sementara korban berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar dan berasal dari wilayah kecamatan yang sama dengan sang pelaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 24 Juni 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Jangan Menolak Proposal Apa Pun

Menurut keterangan dari pihak korban, kata Kapolres Sikka, semulanya pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere pada Rabu pekan ini.

Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.

“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik 4 Peringkat Ranking FIFA 2022, Imbas Lolos ke Piala Asia 2023

Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.

Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya. Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler