Soal Tuntutan Hukuman Mati atas Terdakwa Randy Badjideh, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan

18 Juli 2022, 20:47 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menuntut hukuman mati atas terdakwa Randy Badjideh.

Tuntutan hukuman mati tersebut dijatuhkan lantaran JPU menilai terdakwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, mengatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Saksikan Serial India Gangaa dan Reside

Hal tersebut disimpulkan Herman Deta dengan melihat rentetan proses persidangan yang dijalani terdakwa Randy Badjideh selama ini.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ibu dan anak," kata Herman, dikutip dari victorynews.id, Senin, 18 Juli 2022.

Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diberikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

JPU juga menjelaskan, semua keterangan terdakwa tentang kematian Lael adalah kebohongan. JPU lantas menegaskan bahwa kedua korban yakni Astri dan Lael dihabisi oleh Randy Badjideh.

JPU membeberkan, Randy Badjideh terlebih dahulu mencekik Astri Manafe hingga meninggal dunia.

Kemudian, Lael meninggal dunia dalam dekapan Randy Badjideh. Hal ini sesuai hasil otopsi yang mengatakan tidak ada bekas cekikan di tubuh Lael.

Baca Juga: Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

Usai putusan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan dua minggu kepada penasihat hukum terdakwa.

Waktu yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan sesuai dengan permintaan Beny Taopan yang merupakan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.

"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang kemudian diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.***

Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya di victorynews.id dengan judul: “Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler