Sampaikan Beberapa Permohonan, Kuasa Hukum Minta Vonis Ringan untuk Randy Badjideh: Wajarkah Alasan Ini?

2 Agustus 2022, 11:19 WIB
Kuasa Hukum Minta Vonis Ringan untuk Randy Badjideh /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI - Sidang pledoi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase, Kupang sudah digelar kemarin, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam sidang pembelaan tersebut, Yance Thobias Messakh selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan beberapa permohonan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dikutip dari victorynews.id, setidaknya ada lima poin permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang kemarin.

Baca Juga: Minta Randy Badjideh Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Terdakwa Ditantang Debat Terbuka: Bagaimana Tanggapannya?

Menurut Yance Thobias Messakh, permohonan yang mereka sampaikan ini merupakan alasan kuat agar kliennya mendapatkan hukuman yang ringan.

Menurutnya, dalam proses persidangan selama ini, tidak ditemukannya fakta dan bukti kliennya melakukan tindakan pidana.

Yance juga menilai tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang tidak tepat.

Baca Juga: Keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabe Layangkan Permohonan Maaf ke PN Kupang, Ada Apa?

"Kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP, tidaklah tepat," kata Yance di PN Kupang, Senin 1 Agustus 2022, dikutip dari victorynews.id.

Dalam persidangan yang sama, Kuasa Hukum Randy Badjideh juga menyampaikan lima permohonan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa 2 Agustus 2022: Sah, Madina Resmi Jadi Istri Attar, Zidan Kena Tikung

Pertama: Menurutnya terdakwa Randy Badjideh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kedua primair dan subsidair.

Kedua: Yance menyampaikan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa bahkan telah menyampaikan permohonan langsung kepada ayah korban dan langsung dimaafkan.

Ketiga: Selama proses persidangan, terdakwa selalu bersikap sopan. Terdakwa juga mengakui serta menerangkan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga persidangan berjalan lancar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvOne Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Ada Assalamualaikum Bunda dan Catatan Demokrasi

Keempat: Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mempunyai seorang anak yang sangat membutuhkan kasih sayang dari terdakwa.

Kelima: Dengan segala kerendahan hati memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo, untuk menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Saksikan Kampung Jakarta dan Misteri Sandekala

Demikian lima poin permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Randy Badjideh di hadapan Majelis Hakim PN Kupang dan berharap Majelis Hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit sebelumnya di victorynews.id dengan judul "Minta Hakim Vonis Ringan, Begini Permohonan Kuasa Hukum Randi Badjideh".

Editor: Ancis Ama

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler