Putusan Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Barat: MK Tolak Permohonan Pemohon, Edi-Weng Siap Dilantik

- 16 Februari 2021, 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

FLORES TERKINI - Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 menemui titik terang.

Berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi pada Senin, 15 Februari 2021 yang ditayangkan secara resmi di channel YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasangan Edi-Weng siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

Pasalnya, pihak MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Situasi di Laut Natuna Utara Memanas, China Ancam Tembak Kapal Asing

"Dalam permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Manahan MP Sitomorang, hakim yang membacakan hasil putusan yang dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa 16 Februari 2021.

Pihak pemohon yang dimaksud adalah paket MISI atas nama Maria Geong selaku calon bupati dan Silvester Sukur sebagai calon wakil bupati.

Sedangkan pihak yang digugat dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: KABOAX dalam Episode ‘Gara-gara Valentine’: Om Ben Dilabrak Istri, Naris Ditampar

Sementara itu, pasangan Edi-Weng adalah pihak terkait dalam sengketa hasil pilkada Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah