Sengketa Tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula

- 10 Maret 2021, 16:18 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT.
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT. /FLORES TERKINI/Efren Polce

FLORES TERKINI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula terkait dugaan pengalihan aset tanah Kerangan di Labuan Bajo.

Agustinus Dula ditahan di Rutan Klas II B Kupang, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 10 Maret 2021.

Kepada awak media, Kejari Manggarai Barat Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

Baca Juga: Suster Roza Nu Tawng Berani Berlutut di Depan Militer Myanmar: ‘Langkahi Dulu Mayat Saya!’

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.

Namun, Bambang tidak menjelaskan secara detail terkait keterlibatan Gusti Dula dalam kasus dugaan penggelapan aset negara itu.

Menurutnya, terkait peran mantan Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

Baca Juga: Ibu dan Kakak Felicia Tissue Serang Kaesang, Denny Darko: Penggiringan Opini untuk Menyalahkan Kaesang

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x