Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat izin dari Mendagri.
“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW Lewat TOT
Abdul menjelaskan, Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih dilindungi Undang-Undang. Saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat izin dari Mendagri.
“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegas Hakim.
Sebelum ditahan, Agustinus Ch Dula terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. “Hasil rapid tersangka Agustinus Ch Dula negatif,” tandasnya.***