Polres Manggarai Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Asrama Putri, 4 Orang Masih DPO

- 13 April 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh polisi.
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. /PIXABAY

FLORES TERKINI - Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian berinisial EG dan CJ, pada Senin 12 April 2021.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/10/IV/2021/Sek Reo tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas, BPPTKG Umumkan Masuk Status Siaga

Laporan itu berisi tentang Kasus pencurian yang terjadi pada Hari Rabu 7 bulan April 2021 sekitar jam 03.30 WITA, di Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, Sengari Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

“Atas kejadian tersebut, unit Jatanras Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Ipda I Made Budiarsa.

Alhasil, Senin  12 April 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, unit jantanras Polres Manggarai berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa HP, dan alat bantu berupa 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga: Aquarius, Sekarang Bukan Zamannya Lagi Mengadu ke Orang Tua, Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 April 2021

Dia menjelaskan, kedua pelaku pencurian diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu di Bahong Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai dan di Mena kelurahan Compang Tuke Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Sedangkan, kata Made, 4 orang pelaku lainnya berstatus DPO. Saat ini keempat orang itu masih dalam proses pengejaran petugas.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x