Inspeksi Mendadak ke RSUD Larantuka, Bupati Flotim Pertegas Surat Edaran 1 Juli Mendatang

- 28 Juni 2021, 19:04 WIB
Kunjungan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Senin 28 Juni 2021.
Kunjungan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Senin 28 Juni 2021. /Yurgo Purab/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI - Surat edaran Bupati Flores Timur menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2021, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Flores Timur wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test negatif atau swab PCR negatif.

Penegasan itu tercantum dalam surat edaran dengan nomor: DISHUB 550/84/Sekrt/2021, yang diterbitkan pada Selasa, 22 Juni 2021.

Hal itu pun ditegaskan ulang oleh Bupati Anton Hadjon saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Flores Timur Minggu 27 Juni 2021: Total Kasus Positif 515

"Semua yang masuk harus menunjukkan hasil rapid antigen. Sehingga ada penjagaan di pintu masuk. Kita terus berkoordinasi dengan para Kepala Desa untuk membatasi kegiatan-kegiatan pesta, di pasar, juga bekerja sama dengan pihak keamanan," ungkap Bupati Anton usai berkunjung ke RSUD Larantuka, Senin, 28 Juni 2021.

Pada saat yang sama, Anton Hadjon memastikan bahwa saat ini belum ada tempat pemakaman umum bagi mereka yang meninggal karena terpapar corona virus disease.

"Kita juga tahu bahwa ada kecenderungan orang bahwa ketika ada keluarganya meninggal, mereka tidak mau ditangani oleh pemerintah," terang Hadjon.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-75, Polres Flores Timur Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

Mengenai harga rapid test yang dikeluhkan warga, dr. Ogie selaku Kadis Kesehatan Kabupaten Flores Timur mengafirmasi, harga yang awalnya Rp275.000, kini sudah turun menjadi Rp200.000 hingga Rp180.000. Soal harga Rp180.000 itu ada di Waibalun.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x