FLORES TERKINI - Bupati Flores Timur (Flotim), NTT mengeluarkan himbauan kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah dengan Nomor: SATGAS COVID/23/FLT/VI/2021 pada Selasa, 29 Juni 2021.
Himbauan Bupati Flotim tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Instruksi Bupati Flotim Nomor: SATGAS COVID/22/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KMP Yunice Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk, Didiuga Alami Pecah Lambung
Oleh karena itu, diminta perhatian para Camat se-Kabupaten Flotim hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib membentuk posko tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan bagi yang belum membentuk posko di wilayah masing-masing;
2. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dapat melibatkan unsur terkait: TNI, Polri dan stakeholder di wilayah masing-masing; dan
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kritikan BEM UI: Kritik Boleh-boleh Saja, Tapi Ingat Budaya Sopan Santun
3. Melakukan evaluasi mingguan serta melaporkan hasil evaluasi secara berjenjang yaitu: Kepala Desa/Lurah kepada Camat, Camat kepada Bupati Flores Timur, Kapolsek kepada Kapolres Flores Timur dan Danramil kepada Dandim 1624 Flores Timur.