Dampak Gempa Bumi 7,4 Magnitudo di NTT: 346 Rumah Rusak, 770 Warga Mengungsi

- 15 Desember 2021, 13:42 WIB
Dampak Gempa Bumi 7,4 Magnitudo di NTT
Dampak Gempa Bumi 7,4 Magnitudo di NTT /bnpb.go.id/

Sedangkan dari keseluruhan data akumulasi sementara, gempa bumi 7.4 magnitudo tersebut dirasakan dan berdampak pada sembilan kabupaten di Provinsi NTT, tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, dan enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rincian wilayah-wilayah terdampak gempa tersebut meliputi Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Ngada. Semua wilayah ini berada di Provinsi NTT.

Baca Juga: Cara Gampang Membuat Bodi Motor Mengkilap, Minyak Goreng Bisa Jadi Salah Satu Solusi Tepat

Kemudian Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya adalah Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Baubau, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga sejauh ini telah mencatat adanya gempa bumi susulan (aftershock) yang terjadi hingga 120 kali.

Baca Juga: Menuju Gerakan Kampung Bebas Malaria, PERDHAKI Gelar Pertemuan tentang Target Percepatan Eliminasi Malaria

Dari keseluruhan gempa bumi susulan itu, BMKG mencatat sedikitnya ada lima gempa bumi yang memiliki magnitudo di atas 5, yakni M 5.6 pada pukul 10.41 WIB, M 5.5 pada pukul 10.47 WIB, M 5.0 pada pukul 12.46, M 5.4 pada pukul 15.31 WIB dan M 5.2 pada pukul 15.57 WIB.

Menyikapi adanya potensi gempa bumi susulan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BNPB memberi himbauan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah terdampak agar tidak panik namun tetap waspada.

Masyarakat juga diminta untuk melihat kondisi rumahnya masing-masing, apabila kemudian terdapat kerusakan seperti dinding retak terbuka, plafon atap bergeser dan tiang rumah rusak, sebaiknya tidak tinggal di rumah untuk sementara waktu dan dapat mengungsi ke rumah kerabat, saudara, atau tempat penampungan yang disediakan oleh instansi dan otoritas setempat.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah