Pemberhentian Perangkat Desa di Dua Kabupaten yang Tidak Sesuai Prosedural Mendapat Sorotan Dari Ombudsman NTT

- 10 Februari 2022, 22:46 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton /ANTARA/Aloysius Lewokeda

FLORES TERKINI - Pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Malaka dan Timor Tengah Selatan Provinsi NTT yang tidak sesuai dengan prosedural kembali mendapat sorotan publik.

Kali ini sorotan datang dari pihak Ombudsman RI Perwakilan NTT yang mana melalui pimpinannya sendiri yakni Darius Beda Daton.

Darius Beda Daton lantas menyoroti proses pemberhentian perangkat desa di beberapa daerah yang tidak sesuai prosedur dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ratusan Warga di Kota Kupang Belum Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Pihak HNSI Akhirnya Angkat Bicara

Dikatakannya bahwa pihak Ombudsman NTT telah banyak menerima keluhan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah NTT.

Darius Beda Daton pun dengan tegas membeberkan dua kabupaten di NTT yang dinilai telah mengangkangi regulasi yang ada.

"Kami menerima banyak keluhan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di beberapa desa, di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Malaka, yang tidak prosedur. Ini menjadi soal yang muncul di desa," ujar Darius, dikutip dari ANTARA, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pembuatan Paspor Secara Daring Sudah Ada di NTT, Berikut Lokasi dan Tempatnya

Lebih lanjut Darius mengatakan bahwa prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah