Pemkab Lembata Buka Rekrutan Calon Direktur PDAM, Ini Waktu, Tata Cara, dan Syarat Pendaftarannya

- 8 April 2022, 19:44 WIB
ILUSTRASI pekerja PDAM.
ILUSTRASI pekerja PDAM. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

FLORES TERKINI - Pemerintah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dengan resmi membuka pendaftaran bagi calon direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).

Pembukaan pendaftaran itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Lembata, Drs Ambrosius Wurin Leyn, MM, tertanggal 5 April 2022.

Dalam pengumuman dengan Nomor:01/Pansel-CDP/IV/2022, dikatakan bahwa pengumuman seleksi ini dilaksanakan untuk mengisi jabatan Calon Direktur PDAM yang mana saat ini masih kosong.

Baca Juga: CATAT! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Cair Sebelum Lebaran 2022: Tiga Rekening Lainnya Siap Terisi

Lebih lanjut disampaikan juga, seleksi calon Direktur PDAM ini ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengikuti seleksi dimaksud.

Pembukaan pendaftaran akan dimulai pada hari Selasa 12 April hingga Sabtu 16 April 2022, dengan mengambil tempat Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lembata.

Adapun syarat-syarat untuk pelamar yakni sebagai berikut:

  • ​Sehat jasmani dan rohani
  • ​Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berprilaku baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Segera Daftar dan Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

  • ​Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • ​Memahami manajemen perusahaan
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
  • Berijazah paling rendah Strata 1 (S1)
  • ​Pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim minimal lima tahun
  • Batas usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran pertama
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Baca Juga: 10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x