Permohonan Praperadilan Kliennya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Ira Ua

- 20 Mei 2022, 17:44 WIB
Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan saat membacakan putusan praperadilan Ira Ua, Kamis 19 Mei 2022.
Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan saat membacakan putusan praperadilan Ira Ua, Kamis 19 Mei 2022. /Nahor Fatbanu/Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Ira Ua dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 kemarin.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pihak Termohon kepada Ira Ua selaku pihak Pemohon dalam sidang itu, yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum.

"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dalam sidang kemarin, dikutip dari victorynews.id.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Alasan Pemerintah

Majelis Hakim menilai, dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum. Polda NTT juga dianggap telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya, seperti dilansir dari wartasasando.pikiran-rakyat.com.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua tersebut maka yang bersangkutan kini secara resmi menyandang status sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat, 20 Mei 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Kemarahan Tidak Menyelesaikan Masalah

Menanggapi ditolaknya permohonan kliennya itu, Kuasa Hukum Ira Ua yakni Yance Tobias Messah mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan Hakim PN Kupang tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Warta Sasando victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x