FLORES TERKINI – Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Ira Ua dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 kemarin.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pihak Termohon kepada Ira Ua selaku pihak Pemohon dalam sidang itu, yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dalam sidang kemarin, dikutip dari victorynews.id.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Alasan Pemerintah
Majelis Hakim menilai, dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum. Polda NTT juga dianggap telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.
“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya, seperti dilansir dari wartasasando.pikiran-rakyat.com.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua tersebut maka yang bersangkutan kini secara resmi menyandang status sebagai tersangka.
Menanggapi ditolaknya permohonan kliennya itu, Kuasa Hukum Ira Ua yakni Yance Tobias Messah mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan Hakim PN Kupang tersebut.