Konferensi Pers di Mapolda NTT, Tangis Ira Ua Pecah, Patar Silalahi: IU Tidak Terlibat Langsung

- 28 Mei 2022, 23:47 WIB
Konferensi Pers Polda NTT Tersangka Irawati Astana Dewi.
Konferensi Pers Polda NTT Tersangka Irawati Astana Dewi. /Flores Terkini/Facebook: Humas Polda NTT

Dari sebuah diksi yang disampaikan Ira Ua kepada Randy Badjideh bahwa "hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada" inilah yang menjadi pemicu suaminya nekat melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Disini sesuai dengan BAP, secara langsung tidak ada, disini faktanya adalah ada WA yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Ira Ua) tidak tenang kalau si korban masih ada," Patar Silalahi.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 29 Mei 2022: Starla Dikepung Preman, Diduga Ini Aktornya

Terkait peran Ira Ua dalam kasus pembunuhan ini, Patar Silalahi menjelaskan bahwa Ira Ua dikenakan pasal 55 KUHP yakni turut serta.

Tidak hanya itu, Ira Ua juga dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal ini mengatur tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Humas Polda NTT rajawalinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x