Ira Ua Dijerat Pasal 221 KUHP, Buang Sine: Ada Pelaku Lain Siap Jadi Tersangka

- 17 Juli 2022, 11:01 WIB
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB.
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB. /Facebook @kacung coklat

"Ketika Pasal 221 KUHP diterapkan juga terhadap tersangka IU maka BS jadi teringat kembali inbox orang yang mau disewa untuk bunuh Randy. Ternyata inbox orang yang disewa mau bunuh Randy ini cocok dengan pasal 221 KUHP," sambungnya.

Dia menambahkan, penetapan pasal ini juga sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang menemukan adanya mobil Avanza tetapi sejauh ini belum tahu siapa yang mengemudi mobil tersebut.

Baca Juga: Data Terbaru Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia, NTT Masuk 3 Besar Tingkat Kemiskinan Tertinggi

"Pasal 221 KUHP ditambahkan kepada tersangka IU untuk menciduk crew dalam mobil Avanza yang penuh debu dan tanah putih," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa mobil Avanza warna hitam tersebut merupakan kepunyaan Ira Ua, istri terdakwa Randy Badjideh.

Mobil tersebut terungkap ketika ada saksi Ferry Taunus mengatakan dia mencuci mobil Avanza sewaktu diminta Randy pada 28 Agustus.

Baca Juga: Terungkap Bukti Video dan Foto Saat Randy Badjideh Diduga Dicuci Otaknya, Dikantongi 1 Saksi

Sementara, mobil yang digunakan Randy dalam melancarkan aksi bejatnya adalah mobil Rush yang disewanya dari sebuah rental mobil.

Mobil Rush tersebut merupakan milik sepupunya, Fitri Ibrahim yang dititipkan di rental mobil milik Samuel.

Dalam persidangan, Randy sendiri mengakui bahwa sejak Mei-Agustus 2021 dia tidak pernah menggunakan mobil Anvaza milik istrinya.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah