Hasil Periksa Ahli ITE atas 12 HP dan GPS Mobil Rush, Ini yang Ditemukan Terkait Randy Badjideh dan Ira Ua

- 13 Juni 2022, 18:17 WIB
Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022.
Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Ahli ITE dari Uyelindo Kupang Yohanes Suban mengungkapkan hasil temuannya terhadap pemeriksaan barang bukti terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Penkase, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil temuan Yohanes Suban itu disampaikannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti yang diperiksa Ahli ITE Yohanes Suban tersebut berupa 12 handphone (HP) dan GPS mobil Rush, yang diakuinya diperiksanya berdasarkan permintaan dari pihak Polsek Alak.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga I Askab PSSI Flotim Grup G: Rol Lamawolo Takluk di Tangan Tunas Cendana Solor

Dari hasil pemeriksaannya, ditemukan bahwa 12 HP itu merupakan milik terdakwa Randy Badjideh dan Ira Ua, serta para saksi seperti Santi, Sonia, Arca, serta korban dan yang lainnya.

Hal lain yang ditemukan Yohanes Suban adalah bahwa HP milik Randy Badjideh dan Ira Ua ternyata sudah di-reset pada bulan September 2021.

Selain itu, Yohanes Suban juga menemukan hal lain usai melakukan pemeriksaan atas GPS mobil Rush.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Senin 13 Juni 2022: Cek Live Streaming Gopi, Gangaa, dan My Name Is Khan

"Dari tanggal 27 sampai 31 Agustus 2021, itu terdakwa tidak bersama-sama dengan Ira, sesuai GPS yang ada pada mobil Rush," terang ahli.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x