Wartawan Dilarang Liput Sidang Randy Badjideh Hari Ini, Agustinus Nahak: Tidak Ada Transparansi

- 8 Juni 2022, 17:06 WIB
Praktisi Hukum Agus Nahak saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kupang.
Praktisi Hukum Agus Nahak saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kupang. /victorynews.id/Yapi Manuleus

FLORES TERKINI – Larangan bagi wartawan untuk tidak meliput sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri (PN) Kupang hari ini, Rabu 8 Juni 2022, mendapat tanggapan dari praktisi hukum Agustinus Nahak.

Menurut Agustinus Nahak, seharunya PN Kupang terbuka untuk media bisa meliput sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Randy Badjideh tersebut.

"Semua kejadiannya sudah seperti ini, dari awal satu tersangka sekarang sudah dua tersangka.Tidak menutup kemungkinan bisa tersangka yang lain,” kata Agustinus Nahak, seperti diberitakan victorynews.id, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: LIVE STREAMING ANTV Nonton Terpaksa Menikahi Tuan Muda Rabu 8 Juni 2022: Pembunuh Della Mulai Tersingkap

Lebih lanjut kata Agus Nahak, kejadian pembunuhan itu sudah diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditutup-tutupi, apalagi sudah disidangkan di PN Kupang.

“Nah kalau ditutup-tutupi artinya tidak boleh masyarakat luas melihat secara live. Berarti kan kita lihat kalau tidak ada transparansi," imbuhnya.

Oleh karena itu, Agustinus Nahak pun meminta Ketua Pengadilan Tinggi NTT agar proses persidangan tersebut dibuka secara terang-benderang.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Rabu 8 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Saksikan Makan Receh dan Anak Sekolahan

Sementara soal alasan saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Agus Nahak menilai bahwa hal itu seharusnya tidak ditutup-tutupi, karena secara nasional hal tersebut sudah menjadi hal biasa.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x