Wartawan Dilarang Liput Sidang Randy Badjideh Hari Ini, Agustinus Nahak: Tidak Ada Transparansi

- 8 Juni 2022, 17:06 WIB
Praktisi Hukum Agus Nahak saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kupang.
Praktisi Hukum Agus Nahak saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kupang. /victorynews.id/Yapi Manuleus

"Secara undang-undang itu wajar aja, saksi yang dianggap berpotensi bisa mengajukan diri untuk dapat perlindungan hukum dari LPSK. Tapi tidak tertutup, kasus ini kan terbuka untuk umum. Ini untuk kepentingan masyarakat luas. Di Jakarta, di Bali itu sudah hal biasa. Di NTT harusnya diberlakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, wartawan yang hadir di PN Kupang untuk meliput langsung sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh tersebut mengaku dilarang untuk melakukan liputan langsung.

Baca Juga: Penjabat Bupati Flores Timur Kunjungan ke Pulau Solor

Sebagaimana diberitakan victorynews.id, Majelis Hakim PN Kupang menjelaskan bahwa keterangan saksi dari LPSK yang dihadirkan di dalam sidang hari ini tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lainnya.

Sedangkan menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati yang memimpin sidang dimaksud, ada satu saksi yang akan memberikan keterangan dilindungi oleh LPSK dari Jakarta.

"Hari ini ada satu saksi yang dilindungi LPSK dari Jakarta, jadi keterangan saksi tidak boleh didengar oleh saksi lain ya," kata Wari Juniati.

Baca Juga: George Bush Kesulitan Bicara Usai Hina Al Quran, Begini Faktanya

Alhasil, peliputan langsung oleh wartawan pun tidak dilakukan. Wartawan hanya dipersilakan masuk untuk mengambil gambar di ruang sidang.

Stelah mengambil gambar, wartawan dipersilakan keluar dari ruang persidangan oleh beberapa anggota kepolisian yang berjaga di pintu masuk PN Kupang.

Sementara menurut Panitra PN Kupang, Jullius Bolla, dirinya tidak mengetahui jika ada larangan bagi media untuk meliput sidang kasus Astri dan Lael dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah