Ira Ua Dijerat Pasal 221 KUHP, Buang Sine: Ada Pelaku Lain Siap Jadi Tersangka

- 17 Juli 2022, 11:01 WIB
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB.
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB. /Facebook @kacung coklat

FLORES TERKINI – Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang telah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang Astri Manafe dan Lael Maccabee, dijerat dengan tambahan Pasal 221 KUHP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum lama ini.

Dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP secara khusus menjelaskan tentang perbuatan seseorang yang menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Diketahui bahwa sebelumnya, Ira Ua sudah dijerat Pasal 55 KUHP lantaran diduga turut serta dalam peristiwa pembunuhan Astri dan Lael pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Duel Sengit 2 Klub Hebat Amposh FC vs Perseka Hari Ini, Siapa Layak ke 8 Besar Liga 1 ASKAB PSSI Flotim?

Menanggapi penetapan pasal tersebut, Anggota Tim Pencari Fakta Indenpenden (TPFI) Buang Sine yang selama ini dikenal sangat progresif mengawal kasus ini melalui sebuah unggahan di Facebook @BuangSine, Jumat 15 Juli 2022, menilai bahwa Kejati NTT tidak secara semena-mena menjerat tersangka.

Menurutnya, ada penilaian tersendiri dari pihak kejaksaan yang menduga adanya upaya yang dilakukan Ira Ua untuk menyembunyikan keterlibatan pelaku lain dalam kasus Penkase.

"Dulu pada berkas perkara Randy ada penambahan Pasal 55 dan IU ditetapkan jadi tersangka. Sekarang dalam berkas perkara IU ada penambahan Pasal 221, berarti ada pelaku lain yang siap jadi tersangka untuk berkas perkara KETIGA. Tidak mungkin JPU meminta penyidik menambah pasal 221 tanpa ada yang jadi tersangka untuk pasal itu, bukan?" tulis Buang Sine melalui akun Facebooknya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 17 Juli 2022: Serial India Gangaa Tayang dengan Durasi Lebih Panjang

Buang Sine yang adalah mantan penyidik pada Polda NTT yang memilih pensiun dini menegaskan bahwa penetapan pasal tersebut membenarkan hasil temuan TPFI bahwa ada pelaku lain dalam perkara Astri dan Lael.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x