FLORES TERKINI – Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang telah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang Astri Manafe dan Lael Maccabee, dijerat dengan tambahan Pasal 221 KUHP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum lama ini.
Dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP secara khusus menjelaskan tentang perbuatan seseorang yang menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Diketahui bahwa sebelumnya, Ira Ua sudah dijerat Pasal 55 KUHP lantaran diduga turut serta dalam peristiwa pembunuhan Astri dan Lael pada Agustus 2021 lalu.
Menanggapi penetapan pasal tersebut, Anggota Tim Pencari Fakta Indenpenden (TPFI) Buang Sine yang selama ini dikenal sangat progresif mengawal kasus ini melalui sebuah unggahan di Facebook @BuangSine, Jumat 15 Juli 2022, menilai bahwa Kejati NTT tidak secara semena-mena menjerat tersangka.
Menurutnya, ada penilaian tersendiri dari pihak kejaksaan yang menduga adanya upaya yang dilakukan Ira Ua untuk menyembunyikan keterlibatan pelaku lain dalam kasus Penkase.
"Dulu pada berkas perkara Randy ada penambahan Pasal 55 dan IU ditetapkan jadi tersangka. Sekarang dalam berkas perkara IU ada penambahan Pasal 221, berarti ada pelaku lain yang siap jadi tersangka untuk berkas perkara KETIGA. Tidak mungkin JPU meminta penyidik menambah pasal 221 tanpa ada yang jadi tersangka untuk pasal itu, bukan?" tulis Buang Sine melalui akun Facebooknya.
Buang Sine yang adalah mantan penyidik pada Polda NTT yang memilih pensiun dini menegaskan bahwa penetapan pasal tersebut membenarkan hasil temuan TPFI bahwa ada pelaku lain dalam perkara Astri dan Lael.