FLORES TERKINI – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memperpanjang masa penahanan Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, masa penahanan tersangka Ira Ua ini diperpanjang 20 hari ke depan, setelah berakhirnya masa tahanan 20 hari di tahap pertama.
AKBP Ariasandy menjelaskan, masa penahanan tersangka Ira Ua tahap pertama telah berakhir sejak 14 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Bukan Hanya AGT, 2 Aplikasi Berkedok Investasi Ini sedang Diincar OJK NTT
"Masa peahanan Ira Ua terhitung dari 25 Mei 2022 dan berakhir pada 14 Juni 2022, namun sudah diperpanjangan 20 hari setelah masa tahanan pertama berakhir," kata AKBP Ariasandy, dikutip dari victorynews.id, Kamis 30 Juni 2022.
Dia juga mengatakan, saat ini penyidik masih berupaya untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT terkait kelengkapan berkas perkara Ira Ua.
"Untuk sementara penyidik masih terus berusaha untuk melengkapi berkas dari tersangka Ira ini, sesuai dengan arahan dari jaksa saat ini masih berproses," ujarnya.
Ia mengaku tidak ada kendala yang sangat besar dalam melengkapi berkas perkara dengan tersangka Ira Ua.