Soal Tuntutan Hukuman Mati atas Terdakwa Randy Badjideh, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan

- 18 Juli 2022, 20:47 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022.
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menuntut hukuman mati atas terdakwa Randy Badjideh.

Tuntutan hukuman mati tersebut dijatuhkan lantaran JPU menilai terdakwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, mengatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022: Saksikan Serial India Gangaa dan Reside

Hal tersebut disimpulkan Herman Deta dengan melihat rentetan proses persidangan yang dijalani terdakwa Randy Badjideh selama ini.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ibu dan anak," kata Herman, dikutip dari victorynews.id, Senin, 18 Juli 2022.

Diketahui, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh diberikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin siang.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x