Soal Tuntutan Hukuman Mati atas Terdakwa Randy Badjideh, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan

- 18 Juli 2022, 20:47 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022.
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

JPU juga menjelaskan, semua keterangan terdakwa tentang kematian Lael adalah kebohongan. JPU lantas menegaskan bahwa kedua korban yakni Astri dan Lael dihabisi oleh Randy Badjideh.

JPU membeberkan, Randy Badjideh terlebih dahulu mencekik Astri Manafe hingga meninggal dunia.

Kemudian, Lael meninggal dunia dalam dekapan Randy Badjideh. Hal ini sesuai hasil otopsi yang mengatakan tidak ada bekas cekikan di tubuh Lael.

Baca Juga: Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

Usai putusan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati memberikan kesempatan dua minggu kepada penasihat hukum terdakwa.

Waktu yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan sesuai dengan permintaan Beny Taopan yang merupakan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.

"Baik, untuk itu kita berikan waktu dua minggu ke depan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x