Dalam persidangan yang sama, Kuasa Hukum Randy Badjideh juga menyampaikan lima permohonan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.
Pertama: Menurutnya terdakwa Randy Badjideh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kedua primair dan subsidair.
Kedua: Yance menyampaikan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa bahkan telah menyampaikan permohonan langsung kepada ayah korban dan langsung dimaafkan.
Ketiga: Selama proses persidangan, terdakwa selalu bersikap sopan. Terdakwa juga mengakui serta menerangkan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga persidangan berjalan lancar.
Keempat: Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mempunyai seorang anak yang sangat membutuhkan kasih sayang dari terdakwa.
Kelima: Dengan segala kerendahan hati memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo, untuk menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa.
Demikian lima poin permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Randy Badjideh di hadapan Majelis Hakim PN Kupang dan berharap Majelis Hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.***