Sampaikan Beberapa Permohonan, Kuasa Hukum Minta Vonis Ringan untuk Randy Badjideh: Wajarkah Alasan Ini?

- 2 Agustus 2022, 11:19 WIB
Kuasa Hukum Minta Vonis Ringan untuk Randy Badjideh
Kuasa Hukum Minta Vonis Ringan untuk Randy Badjideh /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI - Sidang pledoi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase, Kupang sudah digelar kemarin, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam sidang pembelaan tersebut, Yance Thobias Messakh selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan beberapa permohonan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dikutip dari victorynews.id, setidaknya ada lima poin permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang kemarin.

Baca Juga: Minta Randy Badjideh Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Terdakwa Ditantang Debat Terbuka: Bagaimana Tanggapannya?

Menurut Yance Thobias Messakh, permohonan yang mereka sampaikan ini merupakan alasan kuat agar kliennya mendapatkan hukuman yang ringan.

Menurutnya, dalam proses persidangan selama ini, tidak ditemukannya fakta dan bukti kliennya melakukan tindakan pidana.

Yance juga menilai tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang tidak tepat.

Baca Juga: Keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabe Layangkan Permohonan Maaf ke PN Kupang, Ada Apa?

"Kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP, tidaklah tepat," kata Yance di PN Kupang, Senin 1 Agustus 2022, dikutip dari victorynews.id.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x