FLORES TERKINI - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh nasibnya akan ditentukan pada sidang putusan hakim yang akan digelar pada dua puluh hari kedepannya.
Hal ini dikatakan oleh Hakim Ketua Wari Juniati pada saat sidang pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 8 Agustus 2022.
Wari Juniati mengatakan bahwa putusan Randy Badjideh akan berlangsung, Rabu 24 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Hasil Sidang Randy Badjideh Hari Ini, JPU Tetap Pada Tuntutannya: Terdakwa Divonis Hukuman Mati
"Persidangan berarti sudah selesai. Majelis tinggal musyawarah dan menyusun putusan. Dan akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022," katanya dikutip dari victorynews.id
Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum Hery Franklin saat membacakan tanggapan menegaskan bahwa pihaknya masih dengan tuntunan sebelumnya yakni hukuman mati untuk terdakwa Randy Badjideh.
Menurut Hery, sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, terdakwa Randy Badjideh terbukti melakukan pembunuhan yang telah direncanakan.
Dengan demikian, Hery menyampaikan JPU tetap pada tuntunan dan memohon kepada majelis hakim memutuskan seadil-adilnya.