FLORES TERKINI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang kembali digelar hari ini, Senin 8 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim Wari Juanita dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam pembacaan tanggapan atau replik ini, JPU dengan tegas mengatakan bahwa sesuai fakta baik dalam persidangan, saksi dan alat bukti, Randy Badjideh terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Menilik tanggapan JPU yang dibacakan oleh jaksa Hery Franklin ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum masih seperti semula.
Sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, terdakwa Randy Badjideh tetap dituntut hukuman mati. Selanjutnya JPU berharap hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya.
Meski tuntutan JPU tidak berubah, kuasa hukum Randy Badjideh, Benny Taopan kembali menegaskan jika pihaknya tetap dengan poin-poin dalam nota pembelaannya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, dengan beberapa poin pembelaan, kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh meminta terdakwa diberi hukuman ringan.