"Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal yang terbakar itu terbilang cukup cepat, karena hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan lebih.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali untuk melakukan olah TKP pada kapal yang terbakar di Naikliu.
Beberapa dari tim Labfor melakukan penyelaman hingga 20 meter untuk mengungkap awal mula terbakarnya kapal tersebut, serta mencari tahu penyebab kapal itu terbakar.
Untuk diketahui, total korban dari peristiwa terbakarnya KM Express Cantika 77 tercatat sebanyak 305 orang, dengan rincian korban meninggal 20 orang (teridentifikasi), korban luka-luka 285 orang.
Baca Juga: Pesta Halloween Terus Berlanjut di Depan Ambulans yang Mengevakuasi Korban di Itaewon, Korea Selatan
Untuk korban luka-luka, yang berada dalam rumah sakit umum sebanyak 209 orang di RSU, RS SK. Lerik 144 orang, RS Leona 37 orang, dan RS Bhayangkara 35 orang.
Kemudian terdata sebagai ahli waris sebanyak 17 orang, sedangkan tiga orang masih dalam proses survei.
Sementara hingga operasi SAR ditutup pada Rabu kemarin, sebanyak 17 orang yang hilang tidak berhasil ditemukan.***