Sempat Buron 18 Hari, Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Ende Berhasil Ditangkap Polisi

- 3 Februari 2023, 08:51 WIB
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak di Ende (berbaju orange) saat diamankan di Polres Ende, Rabu, 1 Februari 2023.
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak di Ende (berbaju orange) saat diamankan di Polres Ende, Rabu, 1 Februari 2023. /ANTARA/HO-Polres Ende

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Yance, tersangka melarikan diri selama 18 hari, terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023.

Selain itu, ASD juga merupakan residivis kasus pencurian, dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Link Undangan Pernikahan Online yang Sedang Viral, Jangan Asal Klik!

Usai menahan ASD, selanjutnya pihak Polres Ende akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian, Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Ia menambahkan, selain menahan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.

Baca Juga: 3 Indikator Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Nomor 1 Wajib Diketahui Pendaftar Posisi Guru dan Nakes

Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x