Sebelumnya diberitakan, paket pembangunan Puskesmas Ritaebang berupa dua unit ruangan baru dan rehabilitasi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.575.000.000.
Sementara pengerjaannya dimulai sejak Agustus 2022, pasca penandatanganan kontrak kerja pada 20 Juli 2022 oleh CV Kati Dewa.
Dijadwalkan, proyek itu akan berakhir pada 16 Desember 2022. Namun pihak pelaksana tidak mampu mencapai target pengerjaannya, sehingga diberikan adendum selama 50 hari kerja pada 20 Desember 2022 sampai 17 Februari 2023.
Dalam perjalanan waktu, 50 hari masa adendum ini juga terasa tidak cukup, sehingga ditambah lagi menjadi 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal berakhirnya adendum pertama hingga 27 Februari 2023.
Akan tetapi, lagi-lagi proyek itu dinilai belum selesai dikerjakan hingga hari ini, sebagaimana terlihat dari kondisi riil di lapangan.***