Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pasca Penetapan DPSHP, Ketua Panwaslu Solor Barat: Pastikan Anda Terdaftar!

- 15 Mei 2023, 09:29 WIB
Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pasca Penetapan DPSHP oleh KPU Flores Timur.
Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pasca Penetapan DPSHP oleh KPU Flores Timur. /Dok. KPU Flores Timur
  • Pencetakan dan pendistribusian DPT oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK: 22-27 Juni 2023.
  • Penyampaian salinan DPT oleh KPU kabupaten/kota kepada stakeholders: 22-28 Juli 2023.
  • Pengumuman DPT: 22-14 Februari 2024.

Menanggapi jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU Flores Timur, Ketua Panwaslu Kecamatan Solor Barat, Maximus Doni Werang, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin, 15 Mei 2023, meminta kepada seluruh warga di kecamatannya agar dapat memastikan diri tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Banyak Pemilih di Flores Timur Belum Punya KTP, Terancam Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024?

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Solor Barat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti untuk dapat memastikan namanya tercantum sebagai daftar pemilih," ujar Maxi Werang, demikian ia akrab disapa.

Maxi Werang juga meminta kepada seluruh masyarakat Solor Barat agar pada saat pengumuman DPSHP nanti dapat memberikan masukkan dan tanggapan kepada PPS setempat, jika terdapat kesalahan input elemen data dan ada pemilih sah yang belum didaftarkan namanya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x