Penanganan Kasus Penganiayaan Perempuan di Sikka-NTT, Penyidik Diduga 'Jual' Kapolres untuk Mediasi

- 8 September 2023, 16:58 WIB
Konferensi pers korban bersama kuasa hukum terkait kasus dugaan penganiayaan di Sikka, NTT.
Konferensi pers korban bersama kuasa hukum terkait kasus dugaan penganiayaan di Sikka, NTT. /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Lamis Mariani (21), seorang perempuan yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum menemukan titik terang oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini terjadi pada 25 Juli 2023 lalu di THM Sasari. Kuasa penanganan perkara ini berada di Polsek Alok sebagai pelaksana tugas Polres Sikka di wilayah Kecamatan Alok.

Kuasa hukum korban yang terdiri dari Yohanes D. Tukan SH, Alfonsus Hilarius Ase, SH.,M.Hum., dan Maria Febriyanti Tukan, SH, mengungkapkan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polsek Alok baik sebagai saksi maupun korban.

Baca Juga: Kasus di Sikka: Seorang Lansia Tega Merudapaksa Anak Kelas 5 SD, Begini Kronologinya!

"Untuk melengkapi visum sebagai alat bukti otentik dalam perkara ini, kliennya dengan didampingi pengacara yang sebelumnya telah diperiksa baik sebagai korban maupun saksi," ungkap Dominikus Tokan dalam konferensi pers, Kamis, 7 September 2023 sore.

Ia melanjutkan, tindakan hukum yang dilakukan berikutnya yakni penyerahan barang bukti berupa satu buah flash disk, satu lembar gaun merah, dan satu lembar foto luka akibat penganiayaan yang dialami korban.

"Barang bukti ini sudah kita serahkan tanggal 6 September 2023 kemarin sekitar jam 14.30 WITA dan diterima penyidik atas nama Pak Roni Rama," ujar kuasa hukum korban.

Baca Juga: Gedung Darurat SMAN Kangae di Sikka Disegel, Buntut Kesepakatan Tak Ditepati

Halaman:

Editor: Roswita Irma Suswanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x