Dana TPG Diduga Digelapkan, Ratusan Guru di Sikka Bakal Mogok Kerja hingga Duduki Kantor Dinas PKO

- 21 Juli 2023, 06:38 WIB
Sejumlah guru yang tergabung dalam TAGSI Sikka saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana TPG pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sejumlah guru yang tergabung dalam TAGSI Sikka saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana TPG pada Kamis, 20 Juli 2023. /Ade Riberu/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Ratusan guru di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan bakal mogok kerja atau tutup sekolah. Hal ini dilakukan setelah dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap I Triwulan I Tahun Anggaran 2023 diduga digelapkan oleh Heriyanto Vandiron Sales selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka.

Tidak hanya itu, para guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TAGSI) Kabupaten Sikka itu juga menyatakan akan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka hingga dana TPG Rp642.159.226 tersebut dikembalikan.

“Dalam 30 hari ke depan, kepala sekolah dan guru penerima TPG yang tergabung dalam TAGSI Sikka akan mogok kerja, tutup sekolah, dan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka, terhitung sejak tanggal penyerahan surat pernyataan sikap ini kepada Bapak Bupati Sikka untuk menunggu pengembalian dana TPG,” kata Fransesko Losi selaku Ketua TAGSI Sikka dalam surat pernyataan yang dibacakan di hadapan Bupati Sikka pada Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Terima Aduan TAGSI Soal Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru, Begini Respon Kapolres Sikka

‘Ancaman’ tersebut merupakan poin kedua dari 4 pernyataan sikap TAGSI Sikka kepada Bupati Sikka, yang disampaikan di ruangan Lantai 3 Kantor Bupati Sikka pada Kamis kemarin.

Pada poin lainnya, TAGSI Sikka juga meminta Bupati Sikka agar segera memanggil mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka yang sekarang telah dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka untuk bertanggung jawab mengembalikan dana TPG Tahap I Triwulan I TA 2023 yang diduga telah digelapkannya tersebut.

Selain itu, TAGSI Sikka juga menyatakan bahwa guru dan kepala sekolah penerima TPG yang mempunyai utang-piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kepala Dinas PKO Sikka untuk melakukan pemotongan dana TPG tersebut untuk diserahkan ke KSP Nasari.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Sikka Sampaikan 3 Hal Penting Ini

“Kami semua guru penerima TPG tidak semuanya mempunyai pinjaman di KSP Nasari,” demikian poin keempat pernyataan sikap TAGSI Sikka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah