Sempat Resahkan Warga Kota Kupang, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Penyebar Hoaks

- 29 September 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi penangkapan penyebar berita bohong alias hoaks di Kota Kupang, NTT.
Ilustrasi penangkapan penyebar berita bohong alias hoaks di Kota Kupang, NTT. /Pixabay/

FLORES TERKINI – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan penyebar berita hoaks yang sebelumnya sempat meresahkan warga melalui informasi yang disebarkannya. Pelaku berinisial IF itu diamankan di sekitar Jalan Timor Raya, Kelurahan Lasiana, Kamis, 28 September 2023.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bangunan tersebut.

Ia menerangkan, penangkapkan IF dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pesan berantai dan melakukan pelacakan melalui nomor handphone milik pelaku.

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Terkait 4 Ruas Jalan di Kota Kupang Tak Aman Pasca Kasus Penikaman, Kapolres: Itu Hoaks!

“Saya perintahkan tim Jatanras untuk segera bergerak mengejar dan menangkap pelaku agar bertanggung jawab di depan hukum atas informasi bohong yang telah disebarkannya," kata mantan Kapolres TTU itu, dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Jumat, 29 September 2023.

Lebih jauh ia menjelaskan, IF semulanya bergabung dalam WhatsApp Group (WAG) Real Madrid. Di dalam grup itu, ada nomor yang tidak dikenal tiba-tiba menyebarkan informasi bohong tersebut.

Tanpa cross check terlebih dahulu, IF langsung meng-copy informasi itu, kemudian disebarkannya ke grup WA Divisi Humas PRMI Kupang. Selanjutnya, IF mengaku tidak tahu-menahu lagi jika informasi itu akhirnya tersebar ke mana-mana dan membuat resah warga Kota Kupang.

Baca Juga: Operasi Pekat Turangga di Kota Kupang, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Tradisional di Fatukoa dan Sikumana

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x