2 Orang di Kupang Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Sosok Tak Terduga?

- 6 Juli 2023, 07:38 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kupang, NTT.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kupang, NTT. /ANTARA

FLORES TERKINI - Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim penyidik Reskrim Polres Kupang, Polda NTT. Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YB (73) dan IYMB (50).

Informasi terkait penangkapan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai bukti dan keterangan korban kedua pelaku melakukan pencabulan," kata AKBP Anak Agung pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi! KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan terhadap 19 Pelajar di Minahasa

Pelaku Sosok Tak Terduga?

Kapolres Kupang lebih lanjut menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan ayah (YB) dan anak (IYMB), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Keduanya melakukan pencabulan terhadap APJF (12) pada Januari 2023.

Selain itu, kata AKBP Anak Agung, kedua pelaku merupakan tetangga korban. Keduanya melakukan pencabulan dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Kepala Sekolah terhadap Siswinya di Flores Timur, Polisi: Silakan Lapor!

Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan

Menurut mantan Kapolres Sumba Barat tersebut, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian setempat.

Pasca ditangkap, para pelaku kemudian ditahan oleh penyidik agar tidak melarikan diri menghindari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah