Ditanya soal jarak antara korban dan anggota polisi yang melepaskan tembakan itu, Hardi Dinata mengatakan bahwa korban melihat tembakan itu dilepaskan dari jarak sekitar 5 atau 10 meter.
Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pembubaran aktivitas judi tersebut, Hardi menjelaskan bahwa tembakan peringatan itu harus dilepaskan. Pasalnya, situasinya darurat dan memaksa, kemudian ada sejumlah masyarakat yang berkumpul, serta aktivitas judi memang dilarang. Karenanya tembakan dimaksud untuk memperingatkan orang terkait kondisi tersebut.
Baca Juga: Detik-detik 2 Tersangka Kasus Korupsi di Sikka Dibawa ke Kupang, Ada Tangisan Histeris
Keluarga: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Yanuarius Lado, mengungkapkan bahwa dirinya harus menghubungi pihak kepolisian di Kewapante karena hingga Jumat pagi korban belum kunjung dioperasi.
“Sampai saat ini adik saya belum dioperasi, itu makanya saya telepon ke polisi di Kewapante untuk (minta) datang ke sini, karena yang bikin dia sakit itu polisi, polisi yang tembak," ucap Yanuarius.
Yanuarius mengatakan lebih lanjut, menurut informasi yang ia dapatkan, korban harus dirujuk ke Kupang atau Denpasar Bali untuk penanganan lanjutan oleh pihak medis.
"Saya dengar katanya mau dirujuk ke Kupang atau Bali, karena di sini tidak bisa operasi. Tapi sekarang pertanyaan dari kami keluarga, siapa yang bertanggung jawab ke sana?" sambungnya.
Ia mengaku, soal biaya perawatan korban pihak keluarga masih sangat mampu mengatasinya. “Artinya kami bisa biayai sendiri, cuma ini kan bukan luka dia jatuh atau luka apa, ini luka tertembak! Dan yang menembak itu yang harus bertanggung jawab terhadap adik ini, paling tidak berkomunikasi dengan pihak keluarga, itu harapan kami," lanjutnya.
Menurut Yanuarius, yang terpenting bagi pihak keluarga adalah kesembuhan korban. Sebaliknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban, Yanuarius mengaku siap mati demi sang adik.