Pasca Jatuhkan Sanksi PHK, PPK Paket Jalan Mulobahang-Walang Ajukan Klaim Jaminan

- 17 November 2023, 18:34 WIB
Kondisi fisik proyek pada ruas jalan Mulobahang-Walang ,Kecamatan Tanjung Bunga.//
Kondisi fisik proyek pada ruas jalan Mulobahang-Walang ,Kecamatan Tanjung Bunga.// /Eman Niron/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Flotim – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket proyek peningkatan struktur jalan Mulobahang-Walang Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, kini sedang berupaya untuk menarik sebagian uang muka yang telah dibayarkan ke pihak kontraktor pelaksana tersebut.

Sekertaris Dinas Pekerjaan PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, ST, M.Si., tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 17 November 2023, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan PPK pasca pemberian sanksi PHK kepada CV. Evaline selaku kontraktor pelaksana.

“PPK memang telah mengajukan klaim itu. Semoga semua syarat yang dimintakan lembaga penjamin sudah dipenuhi PPK. Kita berharap agar proses klaim itu berjalan mulus,” ujar Saul Hekin.

Baca Juga: Para Caleg Wajib Tahu! Ini Aturan KPU Tentang Batasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Berbagai Media

Lanjut Saul Hekin, pengajuan klaim tersebut memang harus dilakukan, lantaran pada saat progres fisik 15,35 persen, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Flores Timur telah meluluskan permintaan pencairan termin pertama yang diajukan pihak rekanan.

“Atas permintaan rekanan itu, pihak BKD lalu merealisasikan uang muka sebesar Rp951.349.300 (30 persen) dari total nilai kontrak Rp3.171.231.000,” ujarnya.

Namun ketika jelang akhir masa kontrak, Saul melanjutkan, progres fisiknya tidak mengalami perkembangan, berarti hanya 18 persen. Oleh karena itu berdasarkan hasil evaluasi, PPK lantas mengenakan sanksi PHK.

Baca Juga: Soal Padatnya Sampah di Pasar Larantuka, Kadis Perdagin Flotim: Pedagang Belum Sadar, Itu Rumah Mereka!

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah